Menko Mahfud MD Beri Perintah ke LPSK, Takut Bharada E Dianiaya atau Diracun

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:38 WIB
Bharada E bisa bebas karena pasal ini. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Bharada E bisa bebas karena pasal ini. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SulselNetwork.com-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dirinya tidak mendapat perlakuan yang tak diinginkan.

"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa 9 Agustus 2022.

Mahfud MD mengatakan, perlindungan dari LPSK itu hal penting agar Bharada E bisa memberikan kesaksian di pengadilan nanti.

"Agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," kata Mahfud.

Dalam kasus ini, Bareskrim Pori telah menetapkan 4 orang tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolri Listyo Sigit: Perintahkan Bharada E Menembak Brigadir J

Mereka adalah Irjen FS, Brigadir RR, Bharada E, dan KM. Mereka masing-masing dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun mengatakan segera menyampaikan kepada Polri agar keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diberikan perlindungan secara profesional.

"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J almarhum diberi perlindungan yang profesional," ujar dia pula.

Kemudian, Ketua Kompolnas ini meminta keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus ini.

"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia," kata Mahfud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X