Hotman Paris Ungkap Alasan jadi Pengacara Teddy Minahasa, Jauh Sebelum Corona Saat Pak Teddy Bantu Pengaduan K

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:59 WIB
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

SulselNetwork.com -- Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea akhirnya ungkap alasannya ingin menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Hotman mengatkan alasan utamanya karena Teddy kerap membantunya dalam penanganan kasus yang diadukan masyarakat kepada dirinya.

"Motivasi saya kenapa mau ya karena memang waktu jauh sebelum Corona saat pak Teddy sebagai Karo Paminal Propam membantu kasus pengaduan di Kopi Joni rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Hotman belum membeberkan lebih lanjut soal langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya dalam kasus yang menjerat Teddy.

Baca Juga: Tata Cara, Niat, dan Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha

"Saya hari ini baru bertugas bersama tim saya," ucap Hotman.

Sebagai informasi, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Terkini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

"Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X