Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang Maut Ika Unhas jadi Tersangka, Namun Belum Ditahan

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Minggu, 25 Desember 2022 | 06:14 WIB
Ilustrasi tarik tambang. /Tangkapan layar
Ilustrasi tarik tambang. /Tangkapan layar


SulselNetwork.com — Kasus tarik tambang yang sempat viral dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) masih terus bergulir di kepolisian. Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan satu orang tersangaka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengatakan, sesuai hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, adalah ketua panitia penyelenggara kegiatan tarik tambang tersebut.

"Tersangka ada satu orang saat ini. Ketua panitianya inisial (RS)," kata Rheonald kepada awak media, Sabtu malam, 24 Desember 2022.

Kasus tersebut masih terus ditangani kepolisian sebab telah mengakibatkan salah satu peserta yang juga merupakan ketua RT di Makassar bernama Masyita (43 tahun) meninggal dunia dalam kegiatan. Rheonald mengaku sampai saat ini pihaknya hanya menetapkan RS sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan karena R kooperatif.

Baca Juga: Guru Besar Fisika Ungkap 2 Dugaan Penyebab Tali Tambang di IKA Unhas Tersentak Kencang

“Tersangka kooperatif jadi kami tidak tahan. Dia ditetapkan jadi tersangka karena penanggung jawab kegiatan. Dia dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP," katanya.

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah memeriksa 25 saksi termasuk para panitia tarik tambang Ika Unhas. Dari hasil pemeriksaan 25 saksi itu, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam kematian korba.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X