Jangan Suka Melawan dan Membentak Suami, Ini Hukumnya

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Jumat, 24 Juni 2022 | 08:57 WIB
Ilustrasi Bertengkar. Ramalan Zodiak 15 Juni 2022. (Istimewa)
Ilustrasi Bertengkar. Ramalan Zodiak 15 Juni 2022. (Istimewa)

SULSEL NETWORK -- Pasangan suami istris seyogyanya harus saling saling menghargai satu sama lain agar terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Bukanlah suatu rahasia lagi jika dalam pernikahan, suami adalah pemimpin dan istri memiliki kewajiban untuk mentaati suaminya.

Lantas, bagaimanakah hukum istri melawan suami menurut Islam? Apakah seorang istri benar-benar tidak boleh melawan suami sekalipun dengan tujuan membela dirinya sendiri?

Inilah penjelasan terkait hukum istri terhadap suami.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Skincare Korea yang Mengandung Vitamin C, Mampu Mencerahkan Wajah

1. Hukum istri melawan suami dalam Islam adalah haram

Dalam Islam, istri yang tidak patuh, tidak peduli, bahkan sampai berani melawan suami disebut dengan nusyuz.

Jika istri melakukan perbuatan nusyuz, maka suami berhak untuk menghukumnya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat al quran berikut,

"Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” qur'an surah An-Nisa ayat 34.

Suami adalah pemimpin rumah tangga yang hasil kerjanya akan dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah SWT. Saat suami memberikan jalan kebaikan namun sang istri malah melawannya, maka ada hukuman syari yang dilandasi oleh Alquran.

Oleh karena itu, hukum istri melawan suami menurut adalah haram. Sehingga, harus dihindari para istri agar tidak mendapat hukuman baik dari suami maupun dari Allah SWT.

2. Tindakan-tindakan istri yang termasuk melawan suami

Untuk menghindari diri melakukan dosa akibat melawan suami, sebaiknya kamu ketahui jenis tindakan-tindakan yang termasuk melawan suami. Berikut beberapa di antaranya;

- keluar rumah tanpa izin suami

Apabila hendak keluar rumah, sesungguhnya istri wajib izin kepada suami sebagai kepala rumah tangga. Sehingga, keluar rumah tanpa izin suami adalah tindakan yang termasuk melawan suami.

Namun, hal ini tidak berlaku jika istri keluar rumah untuk kebaikan bersama, seperti mencari nafkah saat suami sakit, atau mencari ilmu agama saat suaminya tidak memiliki cukup ilmu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X