Pemprov Sulsel Buka Seleksi 3.745 Kuota Formasi PPPK, Hanya untuk 3 Jabatan Fungsional

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 20 September 2023 | 13:17 WIB
ILUSTRASI: PPPK. (Humas Pemkab Gresik )
ILUSTRASI: PPPK. (Humas Pemkab Gresik )

SulselNetwork.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.

Ada tiga Formasi yang dibuka, yakni untuk Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Sebanyak 3.745 kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2023, disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Rinciannya itu , untuk tenaga pendidik atau guru akan diterima 2870 orang, tenaga kesehatan 755 orang dan tenaga teknis 120 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan, pengumuman seleksi dimulai pada tanggal 19 September - 3 Oktober  2023.

“Pendaftaran Seleksi dimulai hari ini tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Universitas Terbaik di Sulsel yang Bisa jadi Pilihanmu untuk Kuliah, Kampus Mana Favoritmu?

Untuk seleksi administrasi dijadwalkan tanggal 20 September - 12 Oktober 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13-16 Oktober 2023.

Kemudian masa sanggah pada 17-19 Oktober 2013 dan jadwal jawab sanggah pada 17-21 Oktober 2023. Serta pengumuman pasca sanggah 20-26 Oktober 2023.

Serta tahapan seleksi lainnya dan direncanakan pengumuman kelulusan pada tanggal 4-13 Desember 2023.

Untuk informasi persyaratan dan tahapan, serta informasi lainnya dapat diakses melalui laman resmi BKD Sulsel pada website bkd.sulselprov.go.id.

“Untuk peserta diharapkan agar secara periodik/berkala mengakses website BKD Sulsel bkd.sulselprov.go.id dan akun pribadi SSCASN masing-masing untuk mendapatkan informasi terkini,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X