Berlaku Mulai 1 April: ASN WFH Tiap Jumat, Negara Bidik Penghematan APBN Rp6,2 Triliun

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Rabu, 1 April 2026 | 13:20 WIB
Airlangga Hartarto ungkap kebijakan ASN resmi WFH tiap Jumat mulai 1 April 2026.  (Instagram airlanggahartarto_official)
Airlangga Hartarto ungkap kebijakan ASN resmi WFH tiap Jumat mulai 1 April 2026. (Instagram airlanggahartarto_official)

 

SULSEL NETWORK– Pemerintah resmi meluncurkan inisiatif Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi. Salah satu gebrakan utamanya adalah penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu, yang ditetapkan setiap hari Jumat.

Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 ini diproyeksikan mampu memberikan dampak efisiensi yang masif bagi keuangan negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penerapan WFH bagi abdi negara ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) triliunan rupiah dari sektor energi.

"Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara itu, total pembelanjaan BBM masyarakat juga berpotensi untuk dihemat dengan angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp59 triliun," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).

Menurut Airlangga, langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya tidak hanya untuk mengantisipasi dinamika ekonomi dan energi global, tetapi juga sebagai katalisator perubahan menuju pola kerja pemerintahan yang lebih efisien, modern, dan berbasis digital.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Dinas Kesehatan Makassar Terpaksa WFH 100 Persen

Selain memberlakukan WFH, pemerintah juga akan memperketat efisiensi mobilitas di lingkungan instansi negara. Penggunaan kendaraan dinas akan dipangkas penggunaannya hingga 50 persen, dengan pengecualian untuk kendaraan operasional lapangan dan kendaraan berbasis listrik. Di saat yang sama, pemerintah mendorong para pegawai untuk memaksimalkan penggunaan transportasi publik dalam aktivitas kesehariannya.

Gebrakan budaya kerja baru ini diharapkan tidak hanya menyasar sektor pemerintahan. Pemerintah turut mengimbau pelaku usaha di sektor swasta untuk mengadopsi kebijakan serupa. Airlangga menyebutkan, pengaturan WFH bagi sektor swasta nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Aturan tersebut juga akan memuat panduan gerakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing industri.

Kendati demikian, kebijakan WFH ini tidak berlaku pukul rata. Sejumlah sektor krusial dipastikan dikecualikan dan pekerjanya tetap diwajibkan beroperasi dari kantor atau lapangan. Sektor-sektor pengecualian tersebut meliputi layanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis penggerak ekonomi seperti industri, energi, sumber daya air, penyediaan bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga layanan keuangan juga akan tetap beroperasi secara normal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X