SulselNetwork.com--Politisi PDIP, Masinton Pasaribu membagikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jakarta. UU itu berlaku setelelah Jakarta bukan lagi ibu kota.
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI),” kata Masinton dalam keterangan unggahannya, dikutip Selasa (5/12/2023).
Di unggahan itu, menampilkan pasal 10 RUU Jakarya. Ada empat poin yang membahas pengakatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Poin kedua, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya dilakukan oleh presiden.
Baca Juga: Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Bisa Membuat Jokowi Dipidana, Kader PDIP: Ini Skandal Besar!
Sementara itu, disebutkan DPR hanya memberikan pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian itu.
Dengan begitu, nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daeah (Pilkada) lagi.
“Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” pungkas Masinton.
Artikel Terkait
Tekan Polusi Jakarta: Regulasi Mutu Emisi Kendaraan Hingga Penindakan
Puan Maharani Temui Jusuf Kalla, Petinggi PDIP Ungkap Hubungan Istimewa Sesama Mantan Wapres
Putra Bungsu Jokowi Tantang Eks Ketua KPK Tunjukkan Bukti Intervensi Kasus Setya Novanto, Henri Subiakto: Omongan Keluarga yang Sering Bersandiwara