Eks Penyidik Senior KPK Semprot Alexander Marwata: Logikanya Nggak Lurus dan Etiknya Bermasalah

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Kamis, 21 Desember 2023 | 13:59 WIB
Novel Baswedan sebut Pimpinan KPK bukan lagi saatnya mendengar, tapi bertanggung jawab.  (Tangkapan layar youtube.com/Novel Baswedan)
Novel Baswedan sebut Pimpinan KPK bukan lagi saatnya mendengar, tapi bertanggung jawab. (Tangkapan layar youtube.com/Novel Baswedan)

SulselNetwork.com-- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengklaim logika dan etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bermasalah melihat pembelaannya terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Firli Bahuri membawa dokumen kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), dan menurut Alexander Marwata hal tersebut tidak masalah jika untuk keadilan.


Karenanya Novel Baswedan merasa geram dengan Alexander Marwata yang seolah membolehkan mengambil dokumen rahasia di KPK untuk membenarkan perbuatan Firli di sidang praperadilan.

"Alexander Marwata ini logikanya nggak lurus & etiknya bermasalah. Sahabatnya berbuat kejahatan korupsi di KPK. Kejahatan serius yang mengkhianati KPK, negara & masyarakat. Dia nggak marah, dibela dengan pembenaran seolah ambil dokumen rahasia di KPK boleh. Rusak..," ujarnya dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (21/12).

Baca Juga: Dianggap Intervensi KPK di Kasus e-KTP Setya Novanto, Amnesty International Indonesia Desak DPR Proses Jokowi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Firli Bahuri memang mempunyai dokimen kasus DJKA Kemenhub karena yang bersangkutan mengusutnya saat masih aktif sebagai pimpinan KPK.

"Pak Firli itu kan pimpinan KPK, ketua KPK. Kalau dokumen seperti itu, kan itu sudah lama juga kejadiannya. Misalnya ada penyidikan yang waktu itu kita tahu arahanya ke mana, dan juga diperiksa di Dewas, kan yang bersangkutan juga bisa mengumpulkan dokumen dan punya akses dokumen-dokumen itu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

"Dokumennya kan diperoleh saat yang bersangkutan, aktif. Kan enggak mungkin disobek, otomatis dokumennya enggak berlaku karena sudah nonaktif, kan enggak," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurutnya jika Firli memang membutuhkan dokumen KPK untuk proses praperadilan, maka pihaknya akan memberikannya, tapi harus ada surat terkait peminjaman dokumen.

"Taruhlah misalnya yang bersangkutan sudah tak aktif, tapi ketika yang bersangkutan merasa perlu ada dokumen yang disimpan KPK dan untuk kepentingan pembelaan Pak Firli di persidangan, kita kasih kok. Tinggal pak Firli ajukan surat, pasti kita kasih," kata Alex.

"Ini bukan sesuatu yang kemudian kita keep, tapi ketika kita memberikan sesuatu untuk proses persidangan, kenapa tidak? Secara normatif dokumen itu rahasia, tapi ketika dibutuhkan untuk mencari keadilan, kita kasih," pungkas Alex.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X