SULSEL NETWORK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendorong tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih maksimal. Langkah ini diambil demi menghadirkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu (23/7). Rapat tersebut beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa.
Darmawangsyah Muin berharap, dengan adanya perubahan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke arah yang semakin baik, akan membuka ruang terhadap penemuan objek-objek pendapatan baru.
"Jika berjalan optimal, hal ini akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Darmawangsyah.
Baca Juga: Wabup Gowa Buka Pelatihan Administrasi PKK di Tompobulu, Tekankan Penguatan Kapasitas Kader Desa
Dukungan penuh terhadap Ranperda ini datang dari legislatif. Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyetujui agar Ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Gowa Sejahtera yang disampaikan oleh Zulfiadi, Fraksi PPP oleh Andi Nurhana, Fraksi Gerindra oleh Muh Yunus Palele, Fraksi PAN oleh Aris Muflih, Fraksi NasDem oleh Rizkiyah Hijaz, Fraksi Demokrat oleh Abd. Salam Rani, dan Fraksi Golkar oleh Furqan Naim.
Wakil Bupati Gowa melanjutkan, salah satu contoh konkret upaya perbaikan adalah penerapan zona dalam penetapan pajak yang kerap menjadi hambatan dalam proses administrasi jual beli tanah akibat tarik ulur dalam penetapan pajak jual beli.
Pemkab Gowa telah mengatur hal tersebut melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan nilai tanah di Kabupaten Gowa.
Tak hanya itu, ke depannya Pemkab Gowa juga akan membangun sejumlah check point di titik-titik strategis jalur kendaraan tambang galian C. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus optimalisasi penagihan pajak mineral bukan logam dan batu.
"Kita berharap langkah ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta pengawasan kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Darmawangsyah.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, menyampaikan dukungan kuat terhadap pengelolaan pajak daerah yang lebih berkualitas. Oleh karenanya, pihaknya menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami mengapresiasi respon cepat Pemkab Gowa dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan perubahan Perda ini," katanya.
Artikel Terkait
Dukung Digitalisasi Sektor Pariwisata dan Agribisnis, Telkom Daerah Gowa Gandeng Cimory Land
Dukung Lingkungan Bersih, TP PKK Gowa Perkuat Bank Sampah Somba Opu Lewat Bantuan Alfamart
Gowa Bentuk 167 Koperasi Merah Putih, Bupati Husniah Talenrang: Perkuat Ekonomi Desa