Buka Suara Soal Putusan Penundaan Pemilu Oleh PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Kita Tunggu Saja

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:09 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin.
Wapres RI Ma'ruf Amin.

SulselNetwork.com-- Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberi perhatian khusus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

Menurutnya, kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan persoalan Pemilu masih dikaji. Maka, Ma'ruf Amin menekankan, saat ini belum ada sikap tegas dari Pemerintah atas putusan tersebut.

"Saya kira itu kan putusan dari Pengadilan Negeri ya, dari pihak yudikatif. Ya kita tunggu kan sekarang KPU banding. Banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu?," tuturnya dalam pernyataan yang diterima Populis.id pada Jumat (03/03/2023).

"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," sambungnya.

Baca Juga: Tokoh NU Heran Foto Erick Thohir Nyasar Sampai Kampungnya, Said Didu Singgung Orang Berahlak

Wapres memastikan bahwa tahapan Pemilu yang sudah berjalan ini tetap berlanjut. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan PN Jakpus masih belum final karena ada banding yang diajukan oleh KPU.

"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu. Itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap nanti," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu.

Hidayat menegaskan bahwa hal itu bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X