Mantan Pimpinan Penyidik KPK Akui Pernah Dipaksa Gelar Perkara Kasus yang Diduga Libatkan Anies

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 14 April 2023 | 14:05 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Brigjen Endar Priantoro (Istimewa)
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Brigjen Endar Priantoro (Istimewa)

SulselNetwork.com--Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro mengatakan sempat dipaksa membuat laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) suatu kasus sebelum hasil ekspose atau gelar perkara.

Ia menyebut, telah melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4).

Namun, Endar tak membeberkan kasus apa yang laporannya dipakasakan tersebut. Dia hanya menyebut, desakan itu dilakukan oleh salah satu Pimpinan KPK.

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap dia.

Endar berharap agar Dewas KPK dapat menindaklanjuti aduannya dengan serius. Sebab, menurut dia, pemaksaan ini sudah melanggar hukum.

Baca Juga: Heboh! Sebuah Rekaman Beredear, Tentang Pegawai KPK Walk Out saat Rapat Protes Firli Bahuri

"Selama menjabat pada jabatan tersebut (Direktur Penyelidikan), saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," ujar Endar.

Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan yang disampaikan Endar ke pihaknya terkait hal tersebut. Pihak terlapor dalam aduan ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dia enggan memerinci kasus yang laporannya dipaksakan itu.

"(Kasus) Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan," jelas Syamsuddin.

Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X