nasional

RUU Jakarta Jadi Sorotan, Gubernur dan Wagub Tidak Lewat Pilkada Tapi Ditunjuk Langsung Presiden

Selasa, 5 Desember 2023 | 14:53 WIB
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu (Dok.DPR RI)

SulselNetwork.com--Politisi PDIP, Masinton Pasaribu membagikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jakarta. UU itu berlaku setelelah Jakarta bukan lagi ibu kota.

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI),” kata Masinton dalam keterangan unggahannya, dikutip  Selasa (5/12/2023).

Di unggahan itu, menampilkan pasal 10 RUU Jakarya. Ada empat poin yang membahas pengakatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Poin kedua, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya dilakukan oleh presiden.

Baca Juga: Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Bisa Membuat Jokowi Dipidana, Kader PDIP: Ini Skandal Besar!

Sementara itu, disebutkan DPR hanya memberikan pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian itu.

Dengan begitu, nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daeah (Pilkada) lagi.

“Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” pungkas Masinton.

Tags

Terkini