SulselNetwork.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baru-baru ini melalui akun Instagramnya mengungkapkan sayonara untuk e-KTP.
Kemendagri berencana melakukan penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di postingannya.
Meskipun pihak Kominfo belum memberikan penjelasan lanjutan terkait rencana tersebut, diketahui bahwa IKD sudah mulai diberlakukan.
Baca Juga: Ricky ZB1 Viral Usai Cosplay jadi Satoru Goju, Miripnya Beneran!
IKD atau KTP Digital disebut-sebut memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan e-KTP yang selama ini kita gunakan. Di antaranya terkait dengan penghematan biaya dan proses pembuatan yang lebih cepat serta praktis.
Selain itu, bentuk kartu kependudukan baru ini juga diklaim bisa mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data.
Di samping keunggulan-keunggulan IKD yang telah disebutkan, berikut perbedaan IKD dan e-KTP yang perlu kamu ketahui.
e-KTP:
- e-KTP berupa kartu fisik yang bisa dipegang.
- Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
- Mudah disimpan di dalam dompet.
- Tidak memerlukan koneksi internet.
- Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
KD atau KTP Digital:
- Berupa foto e-KTP dan kode QR.
- Diakses melalui smartphone.
- Memerlukan koneksi internet untuk mengakses IKD dan memerlukan sejumlah langkah verifikasi.
- Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.