Syarat-syarat untuk membuat IKD atau e-KTP Digital:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.
- Memiliki email dan nomor ponsel.
- Terhubung jaringan internetSmartphone/ HP Andoid min v 7.1.***