SulselNetwork.com -- Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lantaran, dia telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan langsung, oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 malam.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," tegas Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata Tak Ada Baku Tembak
Selanjutnya, timsus juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun, peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.***
Sumber : antaranews.com