nasional

Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Kemenaker Beri Komentar

Selasa, 3 Januari 2023 | 11:42 WIB
Ilustrasi Kalender Januari 2023 (Pixabay/Firmbee)

SulselNetwork.com -- Pemerintah mengubah masa libur pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut, telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Padahal, di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, untuk libur dua hari masih tetap berlaku.

"Enggak benar Perppu mengatur libur cuma satu hari saja," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Sinopsis Ishq Mein Marjawan 2, 3 Januari 2023: Vyom Menghadapi Sarah dan Vansh Menghadapi Ishani

Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Begitu pula dengan UU Cipta Kerja sebelumnya pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan serupa. "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal tersebut.

Sedangkan di UU Ketenagakerjaan terdahulu, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama. "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.

Mengenai cuti panjang bagi pekerja yang telah bekerja di atas 5 tahun juga masih berlaku meski tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja. Namun untuk lamanya cuti panjang tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 3 Januari 2023: Vanraj Marah dan Mengusir Anupamaa Demi Membela Kavya

"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," kata Putri.***

Tags

Terkini