Aturan Baru Pemerintah, JHT Cair Setelah Berusia 56 Tahun, Nicho Silalahi: Apa Ini Tandanya Uang Buruh Habis?

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:55 WIB
Pegiat media sosial sekaligus aktivis, Nicho Silalahi. (Ist.)
Pegiat media sosial sekaligus aktivis, Nicho Silalahi. (Ist.)

SulselNetwork.com-- Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua atau JHT, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun. Hal itu berlaku bagi peserta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri.

Aktivis Molekul Pancasila, Nicho Silalahi langsung bereaksi keras atas aturan yang disebut sangat merugikan pekerja atau buruh.

"Apa ini tandanya uang buruh sudah ga ada lagi ya ? Lalu bagaimana mana nasib buruh yang terkenal PHK sebelum usia 56 Tahun ?," katanya di akun Twitter @Nicho_Silalahi, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: PSI Semprot Prabowo Jor-joran Belanja Pesawat Tempur, Singgung Hajatan Pilpres 2024

Sebelumnya, engamat Indef Nailul Huda menduga ada permasalahan pada portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini masyarakat yang menarik hak JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebesar 55 persen.

Apalagi dalam situasi pandemi yang masih berlangsung, sangat rentan bagi masyarakat terkena PHK maupun pengunduran diri.


“Sepertinya keuangan BPJS Ketenagakerjaan kurang baik portofolio investasinya. Ada masalah di keuangan Jamsostek. Karena 55 persen mengundurkan diri secara personal. Jadi mereka mengerem untuk pencairan JHT,” kata Nailul Huda, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, Nailul portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dibuka. Sebab, dana para pekerja selama ini diolah dengan sistem bagi hasil pengelolaan investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau itu kan bagi hasil investasi, tenaga kerja itu investasi (BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana) kemana saja dan bunganya diserahkan ke tenaga kerja,” tuturnya.(SN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X