Respon Pernyataan Menaker Soal Aturan JHT, Nicho Silalahi: Kalau Sayang, Naikkan UMR

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 18 Februari 2022 | 21:11 WIB
Nicho Silalahi (Instagram @nicho_silalahi)
Nicho Silalahi (Instagram @nicho_silalahi)

SulselNetwork.com-- Aktivis Nicho Silalahi merespon pernyataan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah yang menyebut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk kasih sayang pemerintah ke pekerja.

Nicho mengatakan jika memang pemerintah sayang ke buruh harusnya mereka menaikkan Upah Minimum Regional (UMR). Bukan dengan menahan JHT hingga usia 56 tahun.

"Kalau bentuk sayang pemerintah pada Rakyatnya terutama kaum buruh maka kalian wajib "Menaikkan UMR" bukan malah menghalangi buruh mendapatkan haknya hingga usia 56 Tahun. Ngeri ga kau biar jangan bengak kali kalau ngoceh yang isinya kentut doank," kata Nicho dikutip dari akun Twitter-nya pada Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Migor Langka, Kedelai Melambung Tinggi, Rizal Ramli Sindir Rezim Jokowi: Ini Tim Ekonomi Paling Payah

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah hadir pada podcast milik Deddy Corbuzier untuk menjawab polemik yang tengah dibicarakan masyarakat.

Polemik tersebut berasal dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai banyak reaksi terhadap menteri tersebut.

Menaker Ida Fauziah kembali menjelaskan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada podcast milik Deddy Corbuzier.

"Aturan baru itu bentuk kasih sayang pemerintah kepada pekerja," ungkap Ida Fauziah dikutip PortalJember.com dari YouTube Deddy Corbuzier pada 18 Februari 2022.

Menaker Ida menyatakan bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan besaran tertentu. Syaratnya adalah pekerja telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

JHT juga akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

Selain itu, Ida juga mengatakan pekerja yang mengalami cacat tetap bisa menerima JHT sebelum memasuki usia 56 tahun.

Dana JHT diperuntukkan untuk pensiun agar mereka tidak jatuh pada jurang kemiskinan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X