SulselNetwork.com-- Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap ikut berkomentar terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang akan direvisi.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pernyataan itu keluar setelah Menaker Ida Fauziyah dipanggil menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap lewat akun Twitternya membagikan video pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda yang ikut protes soal aturan JHT.
Baca Juga: Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Revisi Aturan JHT?
Yan mengatakan, Abu Janda tidak mengerti jika Permenaker nomor 2 itu ikut disetujui oleh Presiden Jokowi.
"Dia pikir Menaker Ida Fauziyah berani keluarkan Permenaker No2/2022 itu tanpa persetujuan Presiden. Lupa dia yg ada itu hanya visi misi Presiden," kata Yan, Selasa 22 Februari 2022.
Anak buah AHY itupun lantas mengomentari perintah Presiden Jokowi yang meminta pencairan JHT dipermudah.
"Begitulah skenarionya, ada yg ‘dikorbankan’, ada pula yang terkesan menjadi ‘pahlawan’. Di siang bolong pula," pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Bela Warga Bojongkoneng, Brigjen Tumilaar Justru Ditahan, Ini Penjelasan KSAD
Survei Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi di Atas 70 Persen, PSI: Semoga Terus Terjaga
Akhirnya Dikarunia Cucu Pertama, Begini Respons Anang Hermansyah
Kabar Baik dari Erick Thohir, Laba Bank Milik Negara Melesat hingga 78 Persen
Polisi Tangkap Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama, Simak Penjelasan Kabid Humas PMJ