SulselNetwork.com -- Korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Totalnya hingga Rp50 juta untuk masing-masing korban.
Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Rinciannya, bagi korban yang meninggal dunia, santunan senilai Rp50 juta akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Diketahui, akibat musibah di Cibubur itu, ada 10 korban meninggal dunia dan 5 orang luka-luka.
"Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ungkapnya.
Diketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Artikel Terkait
Upaya OJK Memperkuat Perlindungan Konsumen Melalui POJK, Sebagai Inovasi Disektor Jasa Keuangan
Penuhi Batas Tenggat Waktu Bank Indonesia, DANA Berhasil Menjadi Salah Satu Pionir Penerapan SNAP