Tentang Lolly yang Masih Mencintai Vadel, Nikita Mirzani Pastikan Hukum Tetap Berjalan demi Mencari Keadilan

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Selasa, 10 Desember 2024 | 15:53 WIB
Potret artis sekaligus ibunda dari Laura Meizani alias Lolly, Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172) (IST)
Potret artis sekaligus ibunda dari Laura Meizani alias Lolly, Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172) (IST)

Nikita juga menuturkan telah berkomunikasi dengan Lolly melalui sambungan telepon.

"Tidak tahu, tanya saja sama anaknya (masih mencintai Vadel), yang penting proses hukum tetap berjalan, dia harus dihukum seberat-beratnya," tandasnya.

Baca Juga: Sinopsis When the Phone Rings Episode 1: Baek Sa-eon dan Hong Hee-ju Terpaksa Nikah Kontrak

Tak Peduli dengan Klarifikasi Lolly

Dalam Instagram pribadinya, Lolly pernah memberikan klarifikasi terkait kehamilan dan tindakan aborsinya, pada September 2024 lalu.

Lolly menegaskan kehamilan dan tindakan aborsi itu adalah hal yang tidak benar.

"Halo semua, aku mau memberikan klarifikasi bahwa selama ini aku tidak hamil, berita itu tidak benar," ujar Lolly melalui akun Instagram @itsofficiallauraa, pada 6 September 2024 lalu.

Terkait hal itu, Nikita mengaku ingin lebih fokus menjalani proses hukum terhadap Vadel yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Lolly.

"Begini, kalau kasus anak di bawah umur ini tidak perlu pengakuan. Yang penting ada cukup alat bukti," tegas Nikita dalam kesempatan yang sama.

"Nanti polisi akan membuktikan, jadi apapun yang keluar dari mulutnya Laura (Lolly) tidak ada masalah," tandasnya.

Baca Juga: Sinopsis When the Phone Rings Episode 2: Ternyata Hee-ju Tidak Bisu dan Mengancam Baek Sa-eon Lewat Telpon dan Berpura-pura sebagai Penjahat

Lelah dengan Kasus yang Menimpa Putrinya

Dalam kesempatan yang sama, Nikita juga mengaku lelah dengan kasus yang menimpa Lolly.

Bintang film 'Nenek Gayung' itu menilai proses hukumnya begitu panjang mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

"Sebenarnya saya capek membicarakan kasus ini, karena prosesnya begitu panjang," ujar Nikita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X