SulselNetwork.com -- Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus uang palsu yang dicetak di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sindikan ini ternyata sudah beroperasi selama 14 tahun.
Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim (AI) diduga merupakan otak di balik sindikat uang palsu yang diproduksi di dalam kampus di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu. Percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar tersebut ternyata dimulai sejak tahun 2010.
"Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, udah lama ini. Kemudian lanjut 2011 sampai dengan 2012," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Kepala OJK Sulselbar: Manfaat Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Saat Kondisi Perubahan Iklim
Yudhiawan menjelaskan produksi uang palsu itu sempat terhenti. Para pelaku, katanya, sibuk mempersiapkan perencanaan dengan matang hingga kembali memulai pada tahun 2022.
"Kemudian Juli 2022 merencanakan lagi pembuatan dan mempelajari lagi. Jadi kalau dilihat dari sekarang, perencanaan pembuatan ini dimulai dari 2022. Kalau 2010 ini masih tahap pengenalan," ujarnya.
Setelah perencanaan matang, para pelaku mulai mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan untuk mencetak uang palsu. Produksi uang palsu dimulai Mei 2024. Mesin pencetak uang palsu, kertas hingga tinta didatangkan dari China.
Baca Juga: Data OJK: Oktober 2024 Kredit UMKM Tumbuh hingga 5,41 Persen di Sulsel
Mesin pencetak uang palsu itu diangkut ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar pada September 2024. Pada November 2024, uang palsu Rp 150 juta mulai diedarkan.***
Artikel Terkait
Ironi Banjir Rob di Jakarta: Pj Gubernur Soroti Tanggul yang Belum Rampung hingga Daftar 13 Wilayah Terdampak
Mengintip Rumor Ole Romeny ke Oxford United hingga Marselino yang Mulai Percaya Diri Bermain di Liga Kasta 2 Inggris!
3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Data OJK: Oktober 2024 Kredit UMKM Tumbuh hingga 5,41 Persen di Sulsel
Kepala OJK Sulselbar: Manfaat Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Saat Kondisi Perubahan Iklim