Oknum Komdigi 'Bina' Website Judi Online
Pada 1 November 2024 lalu, publik pernah digegerkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kala itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi di Kota Bekasi, dan menangkap 11 tersangka kasus pembinaan website judi online.
Berdasarkan penyelidikan, oknum pegawai Komdigi itu memiliki wewenang dalam melakukan pengecekan website judi online hingga memblokirnya.
Namun, oknum tersebut justru menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 28 tersangka dengan 4 orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pemerasan Oknum Polisi pada acara DWP
Pada 15 Desember 2024, publik dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton dari Malaysia dalam acara DWP.
Oknum polisi itu diduga menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.
Selain itu, mereka diduga memeras para korban hingga terkumpul 9 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya melakukan pendalaman kasus itu dan mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di acara DWP tersebut.***
Artikel Terkait
Mendorong Ekspor Nasional, LPEI Salurkan Pembiayaan PKE Lebih dari Rp7 Triliun di 2024
IndiHome SMART Camera, Solusi Rumah Pintar dari Telkomsel dengan Teknologi Keamanan Terkini untuk Pelanggan
Hadirkan Solusi Digital, Rumah Sakit Pelamonia Akui Indibiz Health Maksimalkan Operasional Rumah Sakit
Hadapi Kerasnya Kompetisi Liga Italia, Jay Idzes Ternyata Pernah Jadi Pemain Futsal saat Usia 18 Tahun!
Media Vietnam Sindir Fans Indonesia Usai The Golder Star Tembus Final AFF 2024: Hanya Nonton tapi Berani Mengejek Tim Lain
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!