Terungkap, Anak Jadi Penyebab Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah dan Buang Potongan Tubuhnya di 3 Kota Berbeda Mengaku Jadi Suami Siri, Pelaku

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Selasa, 28 Januari 2025 | 15:10 WIB
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi. (tiktok.com/uswatunkha62) (Kabar Jambi Kito )
Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang ditemukan di Ngawi. (tiktok.com/uswatunkha62) (Kabar Jambi Kito )

Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dampak bagi Keluarga Korban

Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.

"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.

Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X