Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dampak bagi Keluarga Korban
Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.
Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan.***
Artikel Terkait
Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
Peringati Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sosialisasi Kebencanaan di Sekolah Dasar Gorontalo
Belalang akan Jadi Salah Satu Menu Alternatif dalam Makan Bergizi Gratis, Amankah Dikonsumsi Anak?
Setelah Dipecat Sebagai Pelatih, Shin Tae-yong Diprediksi Jadi Dirtek Timnas Indonesia: Ada Tawaran
Belum Ada 24 Jam, Medali Jonatan Christie Rusak, Panitia Indonesia Masters Beri Tanggapan