SulselNetwork.com-- Dokter Makmur, dokter yang viral di sosial media menampar seorang balita di sebuah cafe di Makassar kini buka suara.
Diketahui, dokter Makmur merupakan pensiunan PNS dan sebelumnya menjabat Wakil Direktur di RS Bahagia Makassar mengaku masih keluarga korban.
Setelah jadi tersangka akibat perbuatannya menampar balita tersebur, dokter Makmur pun meminta maaf.
Ia mengaku masih ada hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, menurutnya, kasus dokter menampar balita ini juga adalah kasus kecil.
Kasus itupun menyeret Dokter Makmur berstatus tersangka pasca viral menjitak kepala anak bawah lima tahun (balita) hingga tersungkur.
Ia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang.
Dihampiri seusai pemeriksaan, dokter Makmur menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang anak inisial MAV (3) dan ayahnya Agung (27).
Baca Juga: Hanya Butuh Dokemen ini, Ternyata Ada 3 Orang di Dunia Bisa ke Luar Negeri Tanpa Paspor
"Jadi (saya) atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap dokter Makmur.
Makmur mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan MAV dan ayahnya Agung.
"Termasuk keluarga juga dari Sinjai. Jadi sebenarnya keluarganya dia juga masih ada (hubungan) keluarga. Kan kalau di Sinjai itu tetangga," ujar dokter Makmur.
Makmur juga menyebut tidak menyangka, apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial.
Padahal kata dokter Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.
Artikel Terkait
Sinopsis Kasautii ANTV 2 Agustus Eps 73: Anurag Merasa Keberuntungan Berpihak Padanya
Raffi Ahmad dan Desta Tantang Aktor Korea Choi Siwon Tanding Tenis di Olimpiade Selebritis?
Momen Pertemuan Raffi Ahmad dengan Prabowo Subianto Tuai Pujian, Simak Yuk 7 Adab Bertemu Orang yang Lebih Tua
Sinopsis Film Horor Selimut Berdarah, Kisah Seorang Wanita yang Berhubungan dengan Pria Penderita Sindrom
Hanya Butuh Dokemen ini, Ternyata Ada 3 Orang di Dunia Bisa ke Luar Negeri Tanpa Paspor