peristiwa

Tak Hanya dengan Polda Sulsel, Mira Hayati Bos Skincare Makassar Juga Berurusan Pemkot Gegara Masalah ini

Selasa, 29 Oktober 2024 | 06:32 WIB
Profil Biodata Mira Hayati, Mantan Biduan Bos Skincare yang Suka Pamer Emas Terancam Ditangkap Polisi: Umur, Asal, Pekerjaan, Kekayaan, Agama, Ig (ist)

SulselNetwork.com -- Mira Hayati belakangan ini ramai diperbincangkan. Adalah bos skincare Makassar, yang nekat membangun rumah tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

Saat produk skincare-nya disoroti lantaran mengandung zat kimia berbahaya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar bongkar pelanggaran lain.

Mira Hayati percaya diri membangun rumah mewah tiga lantai di Makassar meski tanpa izin resmi. Bangunan tiga lantai tersebut tidak terdaftar di PTSP. Rumah tinggal itu belum memiliki izin pembangunan dari Pemkot Makassar.

Baca Juga: Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Pemuda Bangun Sektor Digital Nasional

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman.

Helmy Budiman mengatakan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi," ungkap Helmy Budiman pada tribun-timur.com, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Pemuda Bangun Sektor Digital Nasional

Karena dokumen diajukan tidak lengkap, DPM PTSP enggan memproses usulan PBG tersebut.

"Masih bermohon pertimbangan teknis di BPN, dan sampai hari ini belum selesai di sana. Belum ada kelanjutannya," tambahnya.

PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan beberapa syarat harus dilengkapi.

Di antaranya adalah dokumen kepemilikan tanah, rencana kota, sertifikat tenaga ahli, gambar situasi (site plan), rencana tapak, denah, potongan, tampak, dan detail bangunan gedung.

Rumah disegel

Kabar buruk menimpa lagi Mira Hayati bos skincare Makassar.

Halaman:

Tags

Terkini