Priguna terbukti melakukan tindakan pemerkosaan kepada 3 korbannya yang dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Salah satu korban kejadian pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung dibius hingga tak sadarkan diri.
Modusnya saat itu adalah untuk melakukan cek darah pada korban di mana saat itu ia sedang menunggu ayahnya yang dirawat di ICU.