Bejat! Seorang Ayah Perkosa Anak Sendiri Selama 4 Tahun Lalu Sebar Foto Bugil, Ini Kronologinya

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Minggu, 4 Desember 2022 | 19:01 WIB
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur

SulselNetwork.com — Seorang pria berinisial T di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi. Pria 41 tahun ini diringkus polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya berkali-kali.

Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan terhadap putri kandungnya selama 4 tahun sejak 2019.

"Jadi, sang pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu berulang kali sejak 2019 lalu," kata AKBP Arief dikutip dari viva.

Arief menjelaskan, awalnya si pelaku T dan putrinya hanya tinggal berdua. Pelaku sudah lama berpisah ranjang dengan istrinya. Hal itu yang menjadi latar belakang korban begitu tega melakukan aksi bejatnya tersebut selama 4 tahun.

Baca Juga: 3 Tips Bagi Generasi Millenial Hadapi Resesi: Jangan Takut! Cermat Pilih Asuransi dengan Reputasi Terjamin

"Di situlah mulai diperkosa sejak masih beranjak usia 16 tahun. Kemudian, saat itu masih duduk di kelas 3 SMP sampai sekarang sudah berusia 19 tahun," tutur Arief.

Setelah empat tahun lamanya diperkosa, korban akhirnya kabur ke ibunya. Dari situ, sang ayah kemudian mem-posting foto syur anak kandungnya di media sosial.

Modus pelaku itu sebagai ancaman agar sang anak kembali pulang dan tidak tinggal bersama ibunya.

"Tapi belakangan pelaku ini posting foto bugil anaknya di medsos sebagai ancaman agar korban ini pulang lagi," lanjut Arief.

Pihak keluarga akhirnya mengetahui jika selama 4 tahun lamanya korban telah diperkosa oleh ayahnya. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Berangkat dari postingan itu, keluarga korban akhirnya mengetahui hingga melaporkan pelaku T ke kami awal November lalu," kata Arief.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut memperkosa dan mengancam korban selama 4 tahun lamanya. Pelaku mengancam agar korban tak mengadu ke keluarga terkait perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Benarkah Ayu Ting Ting dan Boy William akan Segera Menikah? Bilqis Bakal Punya Ayah Baru

Kata Arief, status pelaku T sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X