Ngaku Dihamili Jin, Ternyata Remaja di Garut Diperkosa Ayah Tiri 15 Kali

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:10 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Dok. JawaPos)
Ilustrasi pemerkosaan (Dok. JawaPos)

SulselNetwork.com -- Seorang pelajar SMP di Garut menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sebanyak 15 kali hingga melahirkan. Kini, ayah tirinya telah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu," ujar Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip dari Antara, Senin (13/2/2023).

Dalam jumpa pers, polisi membeberkan pengungkapan kasus yang bermula dari laporan keluarga korban pada 30 Desember 2022 terkait ada anak yang hamil lalu melahirkan.

Kasus terungkap saat pelajar itu melahirkan dibantu bidan di desanya. Namun, dari keterangan sang ibu, anaknya itu dihamili jin. Warga yang mendengar lantas tak langsung percaya dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Bersama Pangdam Hasanuddin Tinjau Banjir di Makassar, Serahkan Bantuan Logistik

Sampai akhirnya setelah dilakukan penelusuran, diketahui kalau biang kerok kasus ini adalah sang ayah tiri korban, yang mana sudah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2022 atau ketika korban masih kelas 6 SD.

"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata AKBP Rio.

Tersangka mengaku, aksi bejatnya dilakukan di rumah sendiri yang tinggal satu atap tanpa sekat kamar dengan korban. Namun, ibu korban tak memiliki kecurigaan karena dia menganggap suami barunya itu sayang sama anaknya.

"Sang anak ini sebetulnya teriak, tapi karena anaknya sering bercengkrama dengan pelaku, jadi dianggap hanya candaan biasa," kata Rio.

Penyidik Polres Garut saat ini masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait tersangka melakukan perbuatan tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Instruksikan BPBD Turun Evakusi Warga Terdampak Banjir, Sebar 10 Perahu di Kota Makassar

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X