Ferdy Sambo Dituntut Hukum Mati oleh Majelis Hakim Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jauh Dari Tuntutan JPU

photo author
Aracely SN, Sulsel Network
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:49 WIB
Penyidik Akan Periksa Ferdy Sambo dengan Alat Lie Detector
Penyidik Akan Periksa Ferdy Sambo dengan Alat Lie Detector

SulselNetwork.com - Ferdy Sambo dituntut atau divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau akrab disebut Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Hakim saat pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 13 February 2023.

Setelah Majelis Hakim membacakan vonis atau tuntutan untuk Ferdy Sambo tampak, Ferdy Sambo langsung menghampiri beberapa rekan pengacaranya setelah itu, kemudian digiring untuk keluar dari persidangan.

Baca Juga: LPSK Menilai Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Bisa Diajak Komunikasi, Tak Ingin Bicara Apapun

Tentunya, vonis hukum mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo itu jauh dari tuntutan JPU.

Padahal, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo menjalani penjara alias pidana seumur hidup.

Hal tersebut dengan tegas disampaikan JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Syarifah Muncul Lagi di Persidangan, Kali Ini Kesemsem Ingin Peluk Ferdy Sambo

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup lantaran, JPU menilai Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Saat Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Selain Menolak Permohonan Banding, Sidang Komisi Juga Jatuhi Saksi Etik Ferdy Sambo Lakukan Perbuatan Tercela

Ditambah, Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU Rudy sapaan akrabnya.

Baca Juga: Jaksa Ingin Majelis Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Adapun, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup lantaran, JPU menilai Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aracely SN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X