SulselNetwork.com - Ferdy Sambo dituntut atau divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau akrab disebut Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Hakim saat pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 13 February 2023.
Setelah Majelis Hakim membacakan vonis atau tuntutan untuk Ferdy Sambo tampak, Ferdy Sambo langsung menghampiri beberapa rekan pengacaranya setelah itu, kemudian digiring untuk keluar dari persidangan.
Baca Juga: LPSK Menilai Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Bisa Diajak Komunikasi, Tak Ingin Bicara Apapun
Tentunya, vonis hukum mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo itu jauh dari tuntutan JPU.
Padahal, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo menjalani penjara alias pidana seumur hidup.
Hal tersebut dengan tegas disampaikan JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Baca Juga: Syarifah Muncul Lagi di Persidangan, Kali Ini Kesemsem Ingin Peluk Ferdy Sambo
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup lantaran, JPU menilai Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Saat Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Selain Menolak Permohonan Banding, Sidang Komisi Juga Jatuhi Saksi Etik Ferdy Sambo Lakukan Perbuatan Tercela
Ditambah, Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU Rudy sapaan akrabnya.
Baca Juga: Jaksa Ingin Majelis Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Adapun, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup lantaran, JPU menilai Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Artikel Terkait
Irjen Pol Krishna Murti Beberkan Alasan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J: Bukan Karena Pelecehan
Hendra Kurniawan Ungkap Saat Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Pengakuan Ferdy Sambo Lap Pistol HS Yosua Pakai Masker untuk Hilangkan Sidik Jari
Beredar Video Ibu PC Saat Diperiksa, Takut Tak Dicintai Ferdy Sambo Lagi
Tak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup