Kuasa Hukum Sebut ASN Pemprov Sulsel Dinonjobkan di Era Andi Sudirman, Akibatkan Cacat Prosedural

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Jumat, 22 September 2023 | 10:49 WIB
foto, Bupati Barru, H. Ir. Suardi Saleh, M.Si mengikuti Rapat Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Inflasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di jalan Urif Sumoharjo Makassar.
foto, Bupati Barru, H. Ir. Suardi Saleh, M.Si mengikuti Rapat Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Inflasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di jalan Urif Sumoharjo Makassar.

Amin juga mempertanyakan perihal penilaian pimpinan dalam kinerja ASN yang terdampak. Menurutnya, para ASN yang terdampak baru saja menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang artinya kinerja mereka di mata pimpinan instansi masing-masing baik.

"Kalau kita kaji dari kinerja buruk tidak begitu juga pemberian sanksinya. Hanya sekadar ditegur secara tertulis dan dibina. Tapi ini lagi-lagi kontradiktif, apa parameternya, tolok ukurnya bahwa kinerja ASN di Pemprov itu buruk. Padahal baru empat lima bulan lalu mereka dapat TPP," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan kebijakan nonjob yang dilakukan di era ASS bukan tanpa dasar. Menurutnya, para ASN ditempatkan sesuai eselon yang masih tersedia akibat adanya penyederhanaan jabatan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea ANNA, Ketika Bae Suzy Punya Dua Identitas dan Jago Membuat Kebohongan

"Kan dia dinonjobkan. Setelah itu, mau dikasih naik kembali, tempatnya sudah tidak ada, eselon III. Yang ada itu cuma eselon IV. Iya begitu (mau direcovery). Sudah dinonjob tapi diangkat ke eselon IV, bukan eselon III," ujar Sukarniaty kepada detikSulsel, Selasa (19/9/2023).

Sukarniaty mengatakan pertimbangan lain yang membuat ASN dinonjobkan ialah laporan pelanggaran. Dia menyebut pimpinan punya penilaian tersendiri terhadap aparaturnya.

"Karena bisa saja dinonjob karena ada laporan (pelanggaran) dan seterusnya. Itu juga jadi pertimbangan kenapa ada sebagian dinonjobkan dan seterusnya. Karena kan pimpinan punya penilaian tersendiri secara langsung. Karena saya juga sempat tanya, ada yang ada laporannya ke pimpinan," lanjut Sukarniaty.

Menurutnya, kemungkinan para ASN yang terkena kebijakan itu tidak memahami kondisi yang terjadi. Sehingga mereka menduga pemberian sanksi merupakan kecacatan prosedural.

"Mungkin kadang-kadang yang dianggap tidak sesuai mekanisme, karena adanya laporan langsung ke pimpinan. Bisa saja seperti itu," tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X