Drama Politik Jelang Pilpres 2024 Usai Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres

photo author
Mardhani Muchlis, Sulsel Network
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:37 WIB
Prabowo Subianto dwn Gibran Rakabuming. (Instagram @prabowo)
Prabowo Subianto dwn Gibran Rakabuming. (Instagram @prabowo)

SulselNetwork.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.

Salah satu figur politikus yang disebut-sebut mendapat keuntungan dengan putusan MK tersebut adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Bahkan, di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memasang wajah Gibran bersebelahan dengan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kesempatan Gibran Rakabuming Terbuka Lebar Bisa jadi Cawapres, Simak Yuk 8 Bisnis Besarnya di Indonesia

Padahal, saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.

Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca Juga: Sinopsis TAKDIR CINTA YANG KUPILIH 16 Oktober 2023: Novia Mulai Main Rahasian Dari Jeffry, Tammy dan Hakim

Adapun kubu PDI-P yang mengusung Ganjar serta KIM yang mengusung Prabowo belum menentukan siapa sosok bakal cawapres yang akan mereka pilih.

Menurut Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro, terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan akibat putusan MK tersebut.

"Pertama, secara internal, dalam konteks PDI-P putusan MK ini menciptakan keterbelahan sekaligus berisiko menghadirkan konflik dengan Istana," kata Agung saat dihubungi pada Senin (16/10/2023).

Agung menilai, akibat kans Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo terbuka karena putusan MK maka terbuka kemungkinan PDI-P tak akan meliriknya buat disandingkan dengan Ganjar.

Baca Juga: Disdik Sulsel Bentuk Tim Investigasi Polemik Siswa SMA 17 Makassar yang Demo Minta Kepsek Dicopot

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mardhani Muchlis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X