Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Bisa Membuat Jokowi Dipidana, Kader PDIP: Ini Skandal Besar!

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 12:03 WIB
Tangkapan layar saat Agus Rahardjo mantan ketua KPK periode 2015-2019 diwawancarai ROSI. (Kompas TV)
Tangkapan layar saat Agus Rahardjo mantan ketua KPK periode 2015-2019 diwawancarai ROSI. (Kompas TV)

SulselNetwork.com-- Kader PDIP Ferdinand Hutahaean menilai pengakuan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipidana dan dipecat dari posisinya.

Dalam kesaksiannya, Agus Rahardjo yang merupakan Ketua KPK periode 2015-2019 mengatakan ia pernah dipanggil ke Istana sendiran, dan di dalam ruangan Jokowi sudah marah meminta kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) dihentikan.

"Dengan kesaksian ini, maka Presiden bisa dikategorikan telah menyalah gunakan kekuasaan dan termasuk dalam kategori merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan. Presiden Jokowi sebagai pribadi bisa dipidana dan dipecat dari jabatannya," ucap Ferdinand.

Menurut kader PDIP itu, keterangan Agus Rahardjo mengenai Jokowi yang meminta memberhentikan kasus Setnov merupakan skandal besar.

"Ini skandal besar..!!" klaimnya dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Sebut Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.

Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik yang mendukung Jokowi.

Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Baca Juga: PLN Minta Maaf Durasi Mati Lampu di Makassar Makin Lama, Netizen: Jokowi Tolong Evaluasi Pimpinannya

Ketika dipanggil sendiri, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, ia juga diminta masuk ke Istana melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.

Saat masuk ruang pertemuan, Agus melihat Jokowi sudah marah, namun ia tidak mengerti maksudnya, tapi setelah duduk ia tahu bahwa presiden meminta KPK untuk menghentikan kasus Setnov.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X