“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’, Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” ujarnya.
Tapi Agus menolak peruntah Jokowi, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai 3 minggu sebelumnya, dan ketika itu tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.(*)
Artikel Terkait
Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi KPK, Inilah Harta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Dua Menteri Terserat Dugaan Korupsi, Presiden Jokowi Buka Suara Soal Rencana Reshuffle Kabinet
Puan Maharani Temui Jusuf Kalla, Petinggi PDIP Ungkap Hubungan Istimewa Sesama Mantan Wapres