Adapula ASN yang dimutasi tidak sesuai dengan rekomendasi dari persetujuan pelantikan itu, diantaranya atas nama Suhasril dimutasi dari jabatan Kepala Sub Bagian Umum pada Dinas Kesehatan ke jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pelabuhan Pengumpan Selayar pada Dinas Perhubungan.
"Namun saat pelantikan yang bersangkutan dimutasi ke jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Mamminasata Dinas Perhubungan. Hal ini tentu saja adalah pelanggaran yang sangat fatal dikarenakan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan tidak mempedomani persetujuan yang dikeluarkan oleh Mendagri dan BKN,” imbuhnya.***
Artikel Terkait
Jo Bo Ah Akan Beradu Akting dengan Kim Soo Hyun dalam Serial Berjudul Knock Off
Telkomsat dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
Relawan Sebut Sudirman Said Jajaki Lima Parpol Maju di Pilgub Jakarta, Salah Satunya Gerindra
Soal Menterinya Prabowo, Habib Umar Alhamid: Serahkan Semuanya pada Prabowo!
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Hari Ini 19 Mei, Hujan Ringan di Beberapa Wilayah