Hitung Cepat Indikator Pilgub Sulsel: Sudirman-Fatma 76 Persen Ungguli Danny-Azhar 23 Persen

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Rabu, 27 November 2024 | 19:03 WIB
Hitung Cepat Indikator Pilgub Sulsel: Sudirman-Fatma 76 Persen Ungguli Danny-Azhar 23 Persen (Kompas)
Hitung Cepat Indikator Pilgub Sulsel: Sudirman-Fatma 76 Persen Ungguli Danny-Azhar 23 Persen (Kompas)

Danny mengatakan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak menentukan nasib lima tahun kedepan.

"Jangan sia-siakan, ini menyangkut nasib kita," ucap Danny Pomanto. Ia juga meminta lurah hingga tataran RT/RW untuk massif mengajak masyarakat datang ke TPS.

Baca Juga: Usai Nyoblos, Prabowo Bercengkrama dengan Warga Bojong Koneng

"Kita sudah sampaikan ke lurah, RT/RW untuk mengajak masyarakatnya datang ke TPS,' katanya.

Andi Sudirman Nyoblos di Jakarta

Calon Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman, dipastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya di Sulawesi Selatan pada Pilkada 2024.

Hal ini disebabkan karena Andi Sudirman, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulsel, masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta.

Meskipun demikian, Andi Sudirman sebenarnya berniat pindah domisili kependudukan ke Kota Makassar agar bisa memberikan suara di Sulsel.
Namun, masalah administratif menghalangi proses tersebut, sehingga dia akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak pilihnya di Jakarta.

Baca Juga: Wujudkan Demokrasi Terbuka, Calon Wawali Aliyah Mustika Ajak Warga Awasi Penghitungan Suara

Juru Bicara Tim Pemenangan Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis, menjelaskan bahwa Andi Sudirman terlalu sibuk dengan agenda kampanye di 24 kabupaten/kota di Sulsel sehingga tidak sempat mengurus surat domisili yang diperlukan untuk pindah memilih ke Makassar.

"Selama masa kampanye, beliau aktif keliling dan menyapa para pendukung di pelosok-pelosok Sulsel, sehingga tidak sempat mengurus surat domisilinya," ujar Andi Januar.

"Namun, sebagai warga negara, beliau tetap memenuhi kewajibannya untuk menggunakan hak pilihnya di Jakarta."***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X