Megawati Bereaksi Atas Putusan PN Jakpus, Sebut Aturan Ini Harus Jadi Rujukan Soal Pemilu

photo author
Muammar M, Sulsel Network
- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:23 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberi sambutan kepada kader perempuan PDIP saat kegiatan Pendidikan Kaderisasi Perempuan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023). DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggelar pendidikan kaderisasi perempuan tingkat nasional guna mendorong pergerakan secara masif seluruh kader perempuan dari PDI Perjuangan, kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta secara offline dan secara online diikuti 2.603 peserta yang tersebar (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberi sambutan kepada kader perempuan PDIP saat kegiatan Pendidikan Kaderisasi Perempuan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023). DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggelar pendidikan kaderisasi perempuan tingkat nasional guna mendorong pergerakan secara masif seluruh kader perempuan dari PDI Perjuangan, kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta secara offline dan secara online diikuti 2.603 peserta yang tersebar (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

SulselNetwork.com-- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya langsung melakukan konsultasi kepada Megawati Soekarnoputri terkait putusan PN Jakarta yang meminta Pemilu ditunda.

Menurutnya, Megawati tegas bahwa sengketa Pemilu seharusnya diselesaikan melalui Undang-undang Pemilu.

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang ferhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu”, ujar Hasto menirukan arahan Megawati, dalam keterangan yang diterima Populis.id pada Jumat (03/03/2023).

Megawati juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.

Baca Juga: Buka Suara Soal Putusan Penundaan Pemilu Oleh PN Jakpus, Wapres Ma'ruf Amin: Kita Tunggu Saja

Hasto juga menerangkan bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Lalu, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU. Dan Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN," tutur Hasto.

Ia juga menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.

"Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X