SulselNetwork.com--Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang bebas dari Lapas Sukamiskin, pada Selasa (11/4) hari ini pukul 14.00 WIB.
Anas akan menjalani program cuti menjelang kebebasannya setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
Status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan setelah bebas. Simak perjalanan kasus Anas Urbaningrum yang hari ini bebas dari Lapas Sukamiskin berikut ini.
Profil Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969 sehingga kini berusia 53 tahun. Dia berkuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.
Anas lalu melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Karier politiknya bermula dari organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Anas lalu melanjutkan studi doktor ilmu politik di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia juga sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.
Anas kemudian dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Dia dilantik Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Namun, Anas memilih mundur kemudian bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat SBY terpilih sebagai Presiden dalam Pilpres 2004, Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Ia menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009 yang dipercaya jadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Baca Juga: Rencana Koalisi Besar Oleh Jokowi Dinilai Sulit Terealisasi, Demokrat: Siapa yang Jadi Capres?
Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Karier politik Anas yang moncer tercoreng karena terseret kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012. Keterlibatan Anas dalam kasus itu berawal dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.
Anas kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Dalam perjalanannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Anas.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat. Namun Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Terkait putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Artikel Terkait
Survei Nasdem Naik, PKS dan Demokrat Turun, Relawan Ganjar Singgung Kanibalisme Politik
Demokrat Sindir Calon Penantang di Pilpres, Belum Ada yang Umumkan Jagoan
4 Poin Utama dari Pidato AHY di Hadapan Kader Demokrat, Salah Satunya Pertegas Posisi Oposisi Rezim Jokowi