politik

Kuasa Hukum Sebut ASN Pemprov Sulsel Dinonjobkan di Era Andi Sudirman, Akibatkan Cacat Prosedural

Jumat, 22 September 2023 | 10:49 WIB
foto, Bupati Barru, H. Ir. Suardi Saleh, M.Si mengikuti Rapat Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Inflasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di jalan Urif Sumoharjo Makassar.

SulselNetwork.com -- Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan menilai banyak ketidaksesuaian dalam proses mutasi jabatan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS).

Proses mutasi hingga demosi jabatan itu disebut cacat prosedural. Hal ini disampaikan kuasa hukum para ASN, Muhammad Amin. Dia awalnya mengaku akan mengkaji sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak-hak para ASN yang terkena dampak mutasi hingga demosi jabatan.

"Saya akan mengkaji, dan kemungkinan langkah administrasi negara yang kita tempuh ini belum memenuhi syarat teknisnya, (sehingga) kemungkinan saya akan tempuh langkah pidana atau melakukan langkah perdata, perbuatan melawan hukum secara perdata karena sudah menimbulkan kerugian," kata Amin, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Tiga Organisasi Binaan Habib Rizieq Pastikan Tak Mau Dukung Prabowo Lagi di Pilpres 2024

"Kerugian moral orang, sudah dipecat, tidak ada SK, sudah dimaki-maki masyarakat. Itu tidak enak buat kita, inmoril, perasaan. Ini bisa dikompres kerugian, tuntutannya dalam bentuk uang, materi," tambahnya.

Menurutnya, kebijakan mutasi jabatan di lingkup Pemprov Sulsel cacat prosedural. Sehingga para ASN yang menjalankan jabatan pengganti ASN sebelumnya dinilai tidak sah.

"Kedua, saya akan melaporkan orang yang menjalankan jabatan sekarang ini tidak sah. Kenapa? Karena surat keputusan yang menunjuk mereka untuk menduduki jabatan itu sekarang, keputusan yang batal demi hukum, cacat prosedural," terangnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Aek Athens Fc vs Brighton, Drama Dipermalukan di Kandang Sendiri

Amin menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat kebijakan itu cacat prosedural. Salah satunya pada konsiderans yang tidak memuat pertimbangan mutasi ataupun pemberhentian jabatan dilakukan.

"Kalau ditanya di mana cacat prosedural, di konsiderans di pertimbangan itu tidak dijelaskan. Saya kasih contoh, ada satu, ada tidak model begini, ini sangat keterlaluan, tidak boleh ada konsideran dibuat dengan model menimbang tapi tidak ada, (yang ada) dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan. Langsung saja mengangkat orang," paparnya.

Lebih jauh, Amin menyoroti pernyataan Badan Kepegawaian (BKD) Sulsel yang menyebut ASN yang didemosi karena adanya perampingan birokrasi. Menurutnya, perampingan itu sah-sah saja selama tidak mengorbankan orang lain.

"Merestrukturisasi itu, merampingkan kembali jabatan-jabatan agar efektivitas birokrasi bisa baik. Baik dari segi anggaran, artinya hemat karena jabatan yang dua jadi satu. Tapi tidak mengorbankan, tidak boleh korban satu orang ini hanya karena restrukturisasi, mengorbankan," sebutnya.

Baca Juga: Sinopsis Anime Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 9, Gojo Berhasil Membuat Jogo, Hanami dan Choso Kewalahan

"Kalau saya lihat pernyataannya dia (BKD) katakan karena sudah tidak ada jabatan, diisi semua. Loh, kenapa Anda isi? Harusnya prioritaskan dulu orang yang dimutasi, bukan orang promasi. Ini yang terjadi, angkat dulu baru jatuhkan," sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini