Berkunjung ke Makassar? Ini 6 Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi

photo author
Ramadhani, Sulsel Network
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 11:56 WIB
Air terjun bantimurung gallang (Nawa Jamil)
Air terjun bantimurung gallang (Nawa Jamil)

Setelah kamu beraktivitas seharian di pantai, kamu juga bisa menikmati makanan di kafe sekitar pantai yang menawarkan live music saat weekend.

Makanan yang terkenal di sini adalah kudapan pisang epe dan sup singkong. Pantai Akkarena berlokasi di Jalan Tanjung Bunga, kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Cerpen Cinta: Gara-gara Si Kembar, Karya Vika Puspita Septarani

3. Taman Nasional Bantimurung - Bulusaraung

Taman nasional ini dikenal dengan nama TN Babul. TN Babul berada di kawasan seluas 43 hektare dengan kekayaan alam dan faunanya.

Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung ini menawarkan beberapa objek wisata, seperti Rammang-Rammang, Goa Mimpi, Goa Batu, dan hutan batu kapur.

Kamu juga bisa melihat The Kingdom of Butterflies di mana kamu bisa melihat banyak spesies kupu-kupu termasuk yang langka, Air Terjun Bantimurung, dan Gunung Bulusaraung.

Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung ini berlokasi di Kabupaten Maros dan Kkabupaten pangkajene Kepulauan.

4. Pantai Apparalang

Buat kamu yang ada rencana ingin berlibur di Makassar, coba kamu mampir ke Pantai Apparalang yang terletak di Bulukumba, Sulsel.

Tempat wisata di Makassar bisa kamu capai dengan empat jam berkendara dari Kota Makassar. Meskipun cukup jauh, semua itu akan terbayarkan saat kamu melihat indahnya pantai di balik tebing.

Kalau kamu mau menikmati pemandangan laut biru dengan tenang, kamu bisa sambil duduk di anjungan kayu yang menjorok ke laut.

Kamu di situ juga bisa bermain air maupun snorkeling di sini, karena ombak di Pantai Appalarang ini tidak terlalu besar.

Pantai Appalarang ini beralamat di desa Ara, kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

5. Helena Sky Bridge.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X