daerah

Polda Sulsel Bongkar Penipuan Online Alias Pasobis Beromzet Miliaran Rupiah di Sidrap

Jumat, 15 Desember 2023 | 17:23 WIB
Polda Sulsel Bongkar Penipuan Online Alias Pasobis Beromzet Miliaran Rupiah di Sidrap (Dok)

SulselNetwork.com -- Penyidik Subdit 5 Tipidsiber Polda Sulsel, berhasil membongkar penipuan online atau pasobis di wilayah Sulsel. Dari pengungkapan itu, empat pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

Para pelaku masing-masing warga asal Kabupaten Sidrap ini, tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online. Modusnya jual pakaian jenis daster murah dengan harga promo. Mereka pun tertangkap, pada Jumat 24 September 2023.

Baca Juga: Bukan Sembarang Daun, Atasi Sakit Pinggang Kolesterol dan Asam Urat Hanya dengan Ramuan Herbal 1 Bahan ini Dari dr Zaidul Akbar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, para tersangka diamankan bersama barang bukti ke Polda Sulsel. Keempat tersangka tersebut telah melakukan penipuan sejak tahun 2018 hingga Sepetember 2023.

“Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan dari hasil analisis PPATK, diduga hasil dari tindak pidana tersebut, para tersangka telah membeli beberapa aset dengan jumlah transaksi yang cukup besar. Para tersangka ini dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Helmi, Kamis.

Baca Juga: Puas Streaming dan Bikin Konten Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB hanya Rp100 Ribuan

Adapun modusnya lanjut Helmi, dengan cara memposting iklan palsu pada media sosial Instagram dengan menawarkan jual pakaian jenis Daster dengan harga promo (Murah). Pelaku pun cantumkan nomor Whatsapp yang akan digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

“Jika ada yang berminat akan diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, alamat calon pembeli. Kemudian setelah korban mengirimkan sejumlah uang, maka tersangka akan mengarahkan korbannya untuk menghubungi bendahara toko dengan alasan ada kesalahan teknis,” beber Helmi.

Mantan Dirresnarkoba Polda NTB ini menyebut, terdapat beberapa korban dengan jumlah/total kerugian yang mencapai kurang lebih sebesar Rp 4,6 miliar. Saat ini masih dilakukan pendataan terhadap Korban lainnya.

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2024, Smartfren Perkuat Jaringan: Nikmati Kuota 100 GB Hanya Rp100 ribuan

“Korbannya banyak meski kerugiannya bervariasi. Memang ada kerugiannya hanya 100 ribu, 200 ribu, Rp 500 dan Rp 1 juta. Tapi karena korbannya banyak, sehingga ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dan di backup oleh Mabes Polri, dibantu juga dengan PPATK, ” beber Helmi.***

Tags

Terkini