OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024, Masuk 10 Terbaik Kategori LN-LPNK

photo author
Sutriani Nasiruddin, Sulsel Network
- Rabu, 18 Desember 2024 | 11:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara

SulselNetwork.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2024.

Sertifikat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif level nasional ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikas OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Data OJK: Pertumbuhan Kredit MAsih Double Digit, Rasio LaR Mendekati Level Sebelum Pandemi

“Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif,” kata Ismail Riyadi dalam rilisnya.

Pada tahun 2024 ini, OJK termasuk dalam kelompok 10 terbaik untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK), dengan demikian OJK telah meraih predikat Informatif dalam 2 tahun berturut-turut.

Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK baik di pusat maupun di daerah.

Baca Juga: OJK Paparkan Kondisi Keuangan Indonesia Pasca Kemenengan Donald Trump di Pilpres AS

Predikat sebagai badan publik informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, pengembangan website, barang dan jasa, dan kelembagaan serta presentasi uji publik.  Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak awal September 2024 sampai dengan akhir November 2024.

Pada tahun 2024 ini terdapat 162 badan publik yang memperoleh predikat informatif dari LN-LPNK, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X