20 Bank Perekonomian Rakyat Dicabut Izinnya Selama 2024, OJK: Demi Melindungi Kepentingan Konsumen

photo author
Sutriani Nasiruddin, Sulsel Network
- Jumat, 27 Desember 2024 | 12:42 WIB
Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. (dok)
Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. (dok)

SulselNetwork.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pencabutan izin usaha 20 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak awal tahun hingga pengujung 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha terhadap 20 BPR itu menjadi bagian dari upaya yang dilakukan otoritas untuk memperkuat industri perbankan.

"Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen," tutur dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/12/2024).

Pencabutan izin usaha itu menjadi tidak terhindarkan, seiring dengan ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR yang sudah berada dalam status pengawasan (BDP) untuk melakukan penyehatan.

"OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun," kata Dian.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Lembaga Keuangan Mikro yang Ditutup OJK Sepanjang 2024

Lebih lanjut Dian bilang, pencabutan izin usaha BPR tidak serta merta dilakukan, di mana pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR. Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP (pemegang saham pengendali) ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," ujarnya.

Dian memastikan, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. OJK saat ini fokus melakukan pengawasan bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

"Diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya," ucap Dian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Rekomendasi

Terkini

X