SULSEL NETWORK-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menangani kasus investasi ilegal di sejumlah wilayah Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Selatan. Pihak Kepolisian disebut berperan aktif dalam pemberantasan investasi ilegal tersebut.
Upaya pemberantasan investasi dan pinjol ilegal juga terus dilakukan dan diperkuat oleh Satgas Pasti. Setidaknya, dari 21 Kementerian/Lembaga yang ada di dalam Satgas telah berkontribusi dan berkomitmen menangani persoalan aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Awal Tahun 2025, Satgas PASTI OJK Sudah Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi turut mengimbau masyarakat untuk tetap terus berhati-hati dalam menyikapi tawaran investasi dan pinjol ilegal. Umumnya, momen menjelang Lebaran tawaran tersebut kian deras menghampiri.
"Ini juga di musim menjelang Lebaran ini, ini juga banyak sekali aduan-aduan yang masuk kepada kita, karena memang orang itu sangat butuh uang cash di saat seperti ini," ungkap dia.
Baca Juga: OJK Sulselbar Gelar Digital Financial Literacy, Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda
Diketahui, Satgas PASTI OJ telah memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal. Pemblokiran itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, yakni selama 1 Januari hingga 28 Februari.
mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari 17.019 aduan yang masuk terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
Dari 17.019 pengaduan yang masuk itu, sebanyak 15.845 merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan 1.174 terkait investasi ilegal alias bodong.