Satgas PASTI Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal WPONE di Sulsel, Kepala OJK Sulselbar Beberkan Modusnya

photo author
Sutriani Nasiruddin, Sulsel Network
- Senin, 24 Maret 2025 | 07:24 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Sebut Pertumbuhan Kredit di Sulsel Rendah, Sektor Ini yang Tumbuh Positif
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Sebut Pertumbuhan Kredit di Sulsel Rendah, Sektor Ini yang Tumbuh Positif

SULSEL NETWORK-- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan selama 2024 telah menghentikan empat aktivitas keuangan ilegal. Keuangan ilegal tersebut beroperasi di wilayah Sulsel yaitu MSL App, Liberty App, Saku Sultan, dan PT Waktunya Beli Saham.

Kepala OJK Sulselbar yang juga sekaligus Ketua Satgas PASTI Sulsel Moch Muchlasin menjelaskan, pada 2025, Satgas PASTI Sulsel mendapatkan laporan terkait dengan terdapatnya aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di wilayah Sulsel dengan nama World Pay One (WPONE).

“Entitas tersebut menjalankan proses bisnisnya, dengan mengaku sebagai entitas resmi dan berizin untuk melaksanakan perdagangan mata uang digital di Indonesia,” ujar Muchlasin dalam rilis resmi OJK Sulselbar, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Terus Perkuat Literasi Keuangan di Sulsel, OJK Sulselbar Sudah Jangkau 218 Ribu Peserta di Awal Tahun

Selain maraknya aktivitas keuangan ilegal di Sulsel, sepanjang 2024, Satgas PASTI Sulsel telah menerima 491 pengaduan terkait dengan pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi.

Mayoritas pelaporan tersebut adalah pencairan fasilitas pembiayaan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan pelapor. Jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi untuk wilayah Indonesia Timur.i

Adapun untuk jumlah pengaduan secara nasional terkait dengan pinjaman online ilegal, dan pinjaman pribadi mencapai 15.845 pengaduan, dengan pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat yakni sebesar 3.705 pengaduan.

Baca Juga: Resmi Jabat Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin Siap Bersinergi dengan Pemda Demi Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

Satgas PASTI Sulsel mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi dengan berbagai macam modus seperti impersonation, modus pekerjaan paruh waktu, dan robot trading yang berada di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram dan WhatsApp.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X