TPAKD Kabupaten Pangkep Hadapi Tangangan Geografis 3 Dimensi, OJK Sulselbar Siapkan Solusi Strategis

photo author
Sutriani Nasiruddin, Sulsel Network
- Rabu, 21 Mei 2025 | 22:19 WIB
Rapat Koordinasi TPAKD Pangkep
Rapat Koordinasi TPAKD Pangkep

SULSEL NETWORK Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali mencatatkan langkah strategis dalam penguatan akses keuangan inklusif dengan menggelar Rapat Koordinasi TPAKD bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah sebelumnya meraih TPAKD Award Tahun 2024 sebagai pelaksana terbaik program Layarku—berkat kolaborasi aktif seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam memberikan edukasi keuangan hingga ke desa-desa dan pulau-pulau di wilayah Pangkep.

Baca Juga: Indeks Literasi Keuangan Meningkat Berdasarkan Hasil SNLIK 2025, OJK: Masih Ditopang Sektor Perbankan

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal serta memperluas jangkauan layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Moch. Muchlasin menyampaikan bahwa peran TPAKD sangat strategis dalam mengorkestrasi sinergi antara pemerintah daerah dan sektor jasa keuangan.

“Kami mendukung optimalisasi TPAKD Pangkep sebagai pendorong perluasan akses keuangan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk UMKM dan wilayah perdesaan,” ujarnya.

Baca Juga: Apresiasi Program Gencarkan OJK, Sekda Bulukumba: Penting Bagi UMKM Agar Bisa Mengakses Kredit

Sementara itu, Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, menekankan bahwa kondisi geografis Pangkep sebagai daerah tiga dimensi (daratan, kepulauan, dan pegunungan) menghadirkan tantangan tersendiri dalam pemerataan akses keuangan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan digital, edukatif, dan kolaboratif untuk menjawab tantangan tersebut,” kata Yusran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muammar M

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X