OJK Dorong Perpanjangan Hapus Tagih KUR, UMKM di Sulsel Diharapkan Kembali Bangkit

photo author
Sutriani Nasiruddin, Sulsel Network
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:43 WIB
Kegiatan OJK Sulsel, OJK Dorong Perpanjangan Hapus Tagih KUR, UMKM di Sulsel Diharapkan Kembali Bangkit (Dok OJK)
Kegiatan OJK Sulsel, OJK Dorong Perpanjangan Hapus Tagih KUR, UMKM di Sulsel Diharapkan Kembali Bangkit (Dok OJK)

SULSEL NETWORK – Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih kesulitan membayar pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai langkah ini penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang menjadi penopang utama perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan penghapusan tagihan KUR yang telah dijalankan pemerintah berada di jalur yang tepat, namun masih perlu diperkuat agar manfaatnya lebih terasa di lapangan.

“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” ujar Mahendra di Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

OJK juga telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan bagi UMKM tidak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dalam implementasinya di lapangan.

Baca Juga: Sorotan DPR atas Kasus Ammar Zoni: Lapas Harus Direformasi Total

Langkah ini dinilai penting karena jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet cukup besar. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM tercatat memiliki tunggakan KUR yang berstatus macet lebih dari 10 tahun.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyebut total nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun. Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil bisa kembali produktif tanpa terbebani utang lama.

"Dari hasil data yang dikeluarkan Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM dengan nilai sekitar Rp14,8 triliun,” kata Maman.

Program penghapusan piutang macet UMKM ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan berlaku sejak November 2024 hingga Mei 2025. Namun, dalam periode tersebut baru sekitar 67 ribu UMKM yang mendapatkan manfaat hapus tagih.

Pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan untuk menuntaskan sisa tunggakan bagi jutaan pelaku usaha lainnya melalui mekanisme hapus tagih tahap berikutnya. Kebijakan ini diharapkan membuka kembali akses pembiayaan dan memperkuat permodalan sektor UMKM.

Baca Juga: 3 Poin Kritis BGN Kirim 5000 Tenaga Profesional BGN ke SPPG: Perbaiki Sistem, Bukan Sekadar Ganti Koki

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat, Moch. Muchlasin, menyambut baik dorongan OJK pusat terhadap perpanjangan kebijakan hapus tagih tersebut. Ia menilai, program ini dapat memberikan ruang gerak baru bagi pelaku UMKM di Sulsel yang masih berjuang bangkit pascapandemi dan tekanan ekonomi global.

"Banyak pelaku usaha kecil di daerah yang sebenarnya punya semangat tinggi untuk bertahan, tapi terbebani oleh kredit lama yang macet. Jika kebijakan hapus tagih ini dilanjutkan, kami yakin mereka bisa kembali produktif dan mengakses pembiayaan baru,” ujar Muchlasin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X