SulselNetwork.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen membasmi praktik judi online di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan dab Barat (Sulselbar).
Menurut Kepala OJK Sulselbar Darwisman bahwa pihaknya akan langsung memblokir rekening yang dicurigai terkait dengan Judi Online.
"Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai (terlibat judi online) langsung dilakukan pemblokiran,” katanya saat menggelar Jurnalist Update, di Negeri Sembilan, CPI.
Baca Juga: OJK Sulselbar Luncurkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Wisata Kassi Kabupaten Jeneponto
Adapun OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Menurut Darwisman, kehadiran Anti-Scam Centre bakal mempercepat penelusuran terhadap rekening yang terlibat aktivitas judi online. Mahendra menegaskan bahwa OJK siap membantu pemerintah mengatasi persoalan judi online.
Dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang OJK lakukan dengan Anti-Scam Centre bahwa hal itu juga akan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelusurannya.
Baca Juga: Chaidir Sampaikan Pidato Kemenangan Hasil Quick Count Pilkada Maros 2024 Catat 65 Persen
OJK mendukung penuh tentunya proses untuk pemerintah membasmi atau mengatasi persoalan judi online.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil. Tetapi jumlahnya jika diakumulasi semakin besar.
"Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024: MYL-ARA Unggul 54 Persen di Pilkada Pangkep
Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar.***