ekonomi

Awal Tahun 2025, Satgas PASTI OJK Sudah Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:03 WIB
Awal Tahun 2025, Satgas PASTI OJK Sudah Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal


SULSEL NETWORK--Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan atau memblokir sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode 1 Januari 2024 hingga 28 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan hal ini dilakukan karena sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal dikhawatirkan akan merugikan masyarakat.

"Satgas Pasti pada periode 1 Januari sampai dengan 28 Februari telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal,” kata Frederica yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Media Briefing, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: OJK Sulselbar Gelar Digital Financial Literacy, Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda

Kiki kemudian merinci sebanyak 4.036 entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Selain itu, langkah pemblokiran 4.036 entitas keuangan ilegal ini juga diambil sebagai respons dari 17.019 pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Lebih lanjut Kiki menjelaskan dari 17.019 pengaduan tersebut, sebanyak 15.845 di antaranya merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan sisanya, sebanyak 1.174 adalah aduan investasi ilegal.

Baca Juga: Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Ketua Dewan Komisioner OJK Sampaikan 4 Kebijakan Prioritas

Dalam kesempatan yang sama, Kiki juga membeberkan OJK telah memblokir 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.

Meskipun dalam hal ini, Kiki mengakui adanya kendala penindakan entitas ilegal yang servernya berada di luar negeri. Sehingga, ada beberapa dari temuan ini yang kasusnya tidak ditindaklanjuti.

"Yang enggak (ditindaklanjuti) ini kebanyakan servernya di luar negeri, susah kita trace, karena seperti aplikasi di tutup dan di buka lagi," terang Kiki.

Tags

Terkini