ekonomi

Tarif Ojol Resmi Dinaikkan, Begini Besaran Biaya Terbarunya

Rabu, 7 September 2022 | 14:16 WIB
Tarif ojek online resmi naik (UNSPLASH)

SulselNetwork.com--Tarif ojol (Ojek Online) resmi naik per hari ini Rabu (7/9/2022). Namun, baru berlaku mulai 10 September 2022.

Hal disampaikan langsung Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno. Ia menyatakan, kenaikan tarif ojol dilakukan dalam 3 hari ke depan.

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif ojol yang baru setelah keputusan ini diputuskan,” terangnya.

Berikut Rincian Kenaikan Tarif Ojol Baru:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
(*)

Tags

Terkini